Rujuk
Materi Pelajaran, Pendidikan, Pendidikan Agama Islam

Rujuk: Pengertian, Hadis, Syarat, dan Rukun-Nya

Rujuk – Kurikulum Merdeka, Kelas 11, PAI, Bab 9, Ketentuan Pernikahan dalam Islam.


Rujuk

a. Pengertian Rujuk

Kata rujuk dalam bahasa Arab disebut dengan raj’ah, artinya kembali. Suami yang rujuk dengan istrinya, berarti ia telah kembali pada istrinya. Sedangkan secara istilah sebagaimana dalam Kitab Mughni al-Muhtaj, rujuk adalah mengembalikan istri yang masih dalam masa ‘iddah talak raj’i bukan ba’in. Dengan kata lain rujuk hanya dapat dilakukan pada saat istri dijatuhkan talak raj’i (bukan ba’in) dan selama pada masa ‘iddah.

Dalam al-Qur’an, Allah Swt. berfirman:

وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍۗ وَلَا تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوْا ۚ… (البقرة /٢٣١:٢)

Artinya: “Apabila kamu menceraikan istrimu, hingga (hampir) berakhir masa idahnya, tahanlah (rujuk) mereka dengan cara yang patut atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut (pula). Janganlah kamu menahan (rujuk) mereka untuk memberi kemudaratan sehingga kamu melampaui batas.” (Q.S. al-Baqarah/2: 231)

Dalam ayat lain Allah Swt. menjelaskan tentang kebolehan rujuk jika masih talak satu dan dua. Sebagaimana ayat berikut ini:

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ … (البقرة /٢٢٩:٢)

Artinya: “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah…” (QS. Al-Baqarah/2: 229)

Pada ayat di atas menjelaskan jika seorang suami mentalak istri pertama kali dan kedua, suami masih bisa rujuk. Jika suami mentalak istri untuk ketiga kalinya, maka suami tidak bisa langsung rujuk dengan istrinya. Kecuali setelah istrinya menikah lagi dengan pria lain dan sudah berhubungan. Setelah itu suami pertama dapat menikahi istrinya tersebut. Ini pun jika istrinya bercerai dari suami keduanya tanpa ada paksaan atau direncanakan.

b. Syarat dan Rukun Rujuk

1) Syarat Rujuk

Syarat rujuk sama dengan waktu menikah, yaitu: baligh, berakal, atas kehendak sendiri, dan bukan seorang yang murtad. Apabila orang yang merujuk adalah murtad, belum baligh, dan orang yang terpaksa, maka hukumnya tidak sah, sebagaimana dijelaskan oleh al-Syirbini dalam Kitab Mughni al-Muhtaj juz 3.

2) Rukun Rujuk

Sedangkan rukun rujuk sebagaimana ditulis oleh Syaikh Abi Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi dalam Kitab Raudhatul Thalibin, ada empat, yaitu:

  1. Ada perceraian/talak;
  2. Orang merujuk (suami);
  3. Sighat, yakni ucapan yang digunakan untuk rujuk, ucapan ini harus dikaitkan dengan pernikahan, contoh: raja’tuki ila nikahi (aku mengembalikan engkau ke pernikahanku) atau raja’tuki ila zaujati (aku mengembalikan engkau sebagai istriku). Ucapan rujuk juga bisa memakai bahasa selain Arab;
  4. Orang yang akan dirujuk (istri).

Itulah materi tentang Rujuk. Semoga materi ini dapat membantu Anda dalam belajar, dan semoga bermanfaat bagi kita semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *