Memilih Pasangan dalam Pernikahan
Materi Pelajaran, Pendidikan, Pendidikan Agama Islam

Memilih Pasangan dalam Pernikahan

Memilih Pasangan dalam Pernikahan – Kurikulum Merdeka, Kelas 11, PAI, BAB 9, Ketentuan Pernikahan dalam Islam.


Nabi Muhammad Saw. memberikan tuntunan dalam memilih pasangan dalam pernikahan, yaitu dengan mempertimbangkan karena:

  1. Hartanya;
  2. Keturunannya;
  3. Kecantikan/ketampanannya;
  4. Agamanya.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad Saw. yang termaktub dalam Kitab al-Jami’ al-Shahih, juz 3 nomor 5090, yaitu:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ (رواه البخاري)

Artinya:

Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: “Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Al-Bukhari Nomor 4700)

Dari hadis tersebut memberikan bimbingan dalam memilih pasangan mempertimbangkan empat hal. Hanya saja, di akhir hadis tersebut disebutkan “Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” Ini adalah tuntunan Nabi Muhammad Saw. agar dari keempat pertimbangan tersebut agar memilih karena agamanya. Mengapa memilih agama? Karena dengan agama, kebahagiaan yang sejati akan dapat terwujud, salah satunya ketika agamanya kuat, maka pasangan suami atau istri akan taat kepada Allah dan dapat memelihara dirinya. Dalam Q.S. al-Nisa’/4: 34, dijelaskan:

فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ

Artinya:

“Sebab itu maka wanita yang shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (Q.S. al-Nisa’/4: 34)

Selain itu untuk wanita shalihah merupakan sebaik-baiknya perhiasan dunia bagi suaminya. Hal ini dijelaskan dalam kitab Shahih Muslim, nomor 1467, Nabi Muhammad Saw. bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍ وأَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ (رواه مسلم)

Artinya:

Dari Abdullah bin ‘Amr bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda: “Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah.” (H.R. Muslim)


Itulah materi tentang Hukum Pernikahan. Semoga materi ini dapat membantu Anda dalam belajar, dan semoga bermanfaat bagi kita semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *