Hukum Pernikahan – Kurikulum Merdeka, Kelas 11, PAI, BAB 9, Ketentuan Pernikahan dalam Islam.
Hukum Pernikahan
Hukum asal melaksanakan pernikahan adalah mubah (boleh). Hukum ini dapat berubah disebabkan pada keadaan tertentu. Berikut penjelasan ringkas terkait hukum menikah:
1. Sunah
Hukum sunah menikah ditujukan untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin untuk menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.
2. Wajib
Hukum wajib menikah ditujukan untuk orang yang telah mampu menikah. Mampu dari segi lahir maupun batin. Sedangkan apabila seseorang tersebut tidak menikah, ia khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan.
3. Mubah
Mubah, artinya dibolehkan. Seseorang dihukumi mubah untuk menikah apabila faktor-faktor yang mengharuskan maupun menghalangi terlaksananya pernikahan tidak ada pada diri seseorang tersebut.
4. Makruh
Hukum menikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan pernikahan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia hanya memiliki bekal untuk biaya pernikahan namun belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah.
5. Haram
Hukum menikah menjadi haram bagi orang yang akan melakukan pernikahan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya. Hukum menikah juga haram apabila seseorang yang hendak menikah namun tidak memiliki biaya untuk melaksanakan perkawinan dan dipastikan tidak mampu memberi nafkah dan hak-hak istri serta keluarganya.
Itulah materi tentang Hukum Pernikahan. Semoga materi ini dapat membantu Anda dalam belajar, dan semoga bermanfaat bagi kita semua.
Resep Lumpia Semarang ala Tsani S Wismono, Jajanan Premium, Ukuran Jumbo, Isinya Full
Macam-Macam al-Kulliyatu al-Khamsah
Latihan Soal Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari
Urutan al-Kulliyatu al-Khamsah
Makna Salat dan Zikir
Latihan Soal Meneladan Nama Dan Sifat Allah Untuk Kebaikan Hidup
Rangkuman Meneladan Nama Dan Sifat Allah Untuk Kebaikan Hidup
Novel Perahu Kertas karya Dee Lestari