Hukum Pernikahan
Materi Pelajaran, Pendidikan, Pendidikan Agama Islam

Hukum Pernikahan

Hukum Pernikahan – Kurikulum Merdeka, Kelas 11, PAI, BAB 9, Ketentuan Pernikahan dalam Islam.


Hukum Pernikahan

Hukum asal melaksanakan pernikahan adalah mubah (boleh). Hukum ini dapat berubah disebabkan pada keadaan tertentu. Berikut penjelasan ringkas terkait hukum menikah:

1. Sunah

Hukum sunah menikah ditujukan untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin untuk menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.

2. Wajib

Hukum wajib menikah ditujukan untuk orang yang telah mampu menikah. Mampu dari segi lahir maupun batin. Sedangkan apabila seseorang tersebut tidak menikah, ia khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan.

3. Mubah

Mubah, artinya dibolehkan. Seseorang dihukumi mubah untuk menikah apabila faktor-faktor yang mengharuskan maupun menghalangi terlaksananya pernikahan tidak ada pada diri seseorang tersebut.

4. Makruh

Hukum menikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan pernikahan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia hanya memiliki bekal untuk biaya pernikahan namun belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah.

5. Haram

Hukum menikah menjadi haram bagi orang yang akan melakukan pernikahan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya. Hukum menikah juga haram apabila seseorang yang hendak menikah namun tidak memiliki biaya untuk melaksanakan perkawinan dan dipastikan tidak mampu memberi nafkah dan hak-hak istri serta keluarganya.


Itulah materi tentang Hukum Pernikahan. Semoga materi ini dapat membantu Anda dalam belajar, dan semoga bermanfaat bagi kita semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *